Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Siang Ini

Roy meminta pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik), surat penetapan tersangka atas kasus ijazah Jokowi.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 09:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel akan putuskan praperadilan kedua Roy Suryo terkait status tersangka.
  • Roy Suryo menggugat penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dinilai melawan hukum.
  • Ia meminta pembatalan sprindik, pemulihan nama baik, serta biaya perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026) siang.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya dilakukan secara melawan hukum.

 

Permohonan Roy Suryo

Roy juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka beserta seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Menurut permohonannya, proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, Roy meminta pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik), surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut.

Dalam petitumnya, Roy juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6