Pemakaman Gratis di Jakarta Masih Diwarnai Pungli, Perlahan Mulai Ditertibkan

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam layanan pemakaman gratis.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 09:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPRD menyoroti pungli pemakaman gratis di Jakarta yang masih marak.
  • Kepala Dinas mengakui pungli, namun polanya kini melibatkan pihak eksternal.
  • Oknum RT/RW terlibat pungli, menyebabkan ahli waris salah paham petugas resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Nabilah Aboe Bakar menyoroti masih adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di Jakarta yang seharusnya bisa diakses masyarakat secara gratis.

Temuan itu disampaikan Nabilah dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Nabilah meminta agar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.

"Saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis, ya. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan. Saya mungkin bilang ini oknum. Oke, ini ada oknum. Dan seluruh masyarakat sekarang sudah mengetahui bahwasanya TPU pada dasarnya harusnya gratis," ujar Nabilah dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengakui praktik pungli dalam layanan pemakaman memang masih ditemukan. Namun, ia membeberkan pola pungli yang terjadi saat ini berbeda dengan sebelumnya.

"Kemudian terkait dengan pungli, memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda," kata Fajar.

 

Upaya Penertiban Oknum

Menurut Fajar, upaya penertiban terhadap oknum internal di lingkungan pengelola pemakaman telah dilakukan. Meski begitu, pihaknya kini menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar petugas pemakaman.

"Untuk internal kita, Alhamdulillah sudah mulai mengakuilah kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman. Mohon maaf, yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman," ucap dia.

Fajar menjelaskan, praktik pungli oleh oknum RT/RW tersebut juga kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pasalnya, ahli waris mengira pungutan yang diminta berasal dari petugas resmi pemakaman.

"Dan itu sudah terbukti ada yang mengelola di luar dari pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus, kita telusuri terus masalah-masalah penyebabnya," jelas Fajar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6