Kementerian PPPA Usulkan Tambahan Anggaran 2027

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 menjadi Rp 392,496 miliar.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 05:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KemenPPPA usulkan anggaran 2027 naik jadi Rp 392,496 miliar dari Rp 136,293 miliar.
  • Tambahan dana ini untuk kesetaraan gender, hak anak, perlindungan perempuan, dan pengawasan KPAI.
  • Anggaran vital untuk optimalkan mandat KemenPPPA, layanan, pencegahan kekerasan, dan tata kelola.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengatakan Kementerian PPPA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 392 miliar untuk tahun 2027.

"Kami mengajukan usulan tambahan anggaran 2027, yang semula Rp 136,293 miliar lebih menjadi Rp 392,496 miliar," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, melansir Antara, Kamis (18/6/2026).

Usulan penambahan anggaran tersebut untuk kebutuhan yang mencakup penguatan program kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, perlindungan khusus anak, penguatan pengawasan perlindungan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta penguatan tata kelola internal KemenPPPA.

"Ini mencakup dua hal. Yang pertama adalah program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp 336,311 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 56,185 miliar," papar Arifah.

"Sementara pagu indikatif KemenPPPA tercatat sebesar Rp 187 miliar," sambung dia.

Arifah menambahkan, untuk Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) tahun 2027 yang semula alokasi anggarannya adalah Rp 118 miliar, pihaknya mengajukan penambahan anggaran menjadi Rp 94,801 miliar.

Tujuan untuk Perluas Jangkauan Dukungan Layanan

Arifah menjelaskan, DAK NF ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dukungan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah, khususnya bagi daerah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), namun belum seluruhnya dapat terakomodasi sebagai penerima DAK NF PPA.

"Sehingga, seluruh UPTD PPA yang ada bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik," kata dia.

Menurut Arifah, penambahan anggaran tersebut sangat penting untuk memastikan mandat KemenPPPA dapat berjalan optimal, terutama dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana yang responsif gender dan hak anak, serta memperkuat tata kelola kelembagaan KemenPPPA.

"Tanpa tambahan dukungan anggaran tersebut, pelaksanaan berbagai program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak dapat berjalan secara optimal, padahal isu perempuan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat, layanan yang memadai, data yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan," jelas Arifah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6