UI dan KemenPPPA Sepakat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FHUI Beri Perlindungan Korban

Universitas Indonesia (UI) dan KemenPPPA sepakat memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI agar berjalan transparan.

Diterbitkan 16 April 2026, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepakat memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, melansir Antara, Kamis (16/4/2026).

Dia mengatakan, kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

"Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya," ucap Heri.

Menurut dia, penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.

 

Rektor UI Soroti Pentingnya Penataan Posisi Satgas

Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen, namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.

"Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif," jelas Heri.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Dia menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," ucap Arifah.

"Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," sambung dia.

 

Pendekatan Partisipatif dan Lakukan Tindak Lanjut

Arifah menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

"Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya," kata dia.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Pertemuan dengan Kementerian PPPA setelah penetapan penonaktifan tersebut, pada Rabu sore 15 April 2026 di Gedung Pusat Administrasi Universitas, UI melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6