Alasan Firdaus Oiwobo Polisikan Mantan Ketua BEM UGM

Ini tuduhan Firdaus ke Tiyo Ardianto.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 21:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
  • Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo atas tuduhan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
  • Polisi membenarkan laporan, namun kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pelapor adalah Firdaus Oiwobo.  Mengacu surat laporan yang dibuat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Firdaus melaporkan Tiyo dengan tuduhan penyebaran berita bohong.

Dalam berkas laporannya, Firdaus menyebut Tiyo diduga menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial. Serta, menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG dan mengatakan satuan SPPG adalah penjilat.

 

Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Berkas laporan masih tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan.

"Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," kata Yudhi.

Nama Tiyo Ardianto belakangan menjadi sorotan usai kritik subjektifnya kerap menyerang kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6