[VIDEO] Upah Minimum Buruh Vs Pungutan Liar

Setiap kali menuntut kenaikan upah dengan mogok kerja, buruh kerap dituding mengancam investasi di tanah air.

Diterbitkan 04 November 2013, 13:33 WIB
Copy Link
Batalkan
Setiap kali menuntut kenaikan upah dengan mogok kerja, buruh kerap dituding mengancam investasi di tanah air. Padahal data bank dunia menyebut pengusaha mengeluarkan 20-22 persen dari biaya produksi untuk pungutan liar dan hanya 9-12 persen untuk komponen upah.

Bagi Andi Diana, bekerja sebagai buruh seperti hanya sekadar untuk menyambung hidup. Sudah 13 tahun wanita ini bekerja sebagai buruh pabrik garmen di Cilincing, Jakarta Utara. Namun ia tetap saja tinggal di kontrakan sempit.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/11/2013), orangtua tunggal itu harus benar-benar berhemat agar bisa membiayai anak semata wayangnya yang mondok di pesantren. Ia juga harus menghidupi ibunya yang sudah renta. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,4 juta dinilai masih jauh dari cukup untuk hidup layak di Jakarta.

Berbagai cara dilakukan buruh untuk menekan pengusaha dan pemerintah agar menaikan upah mereka sesuai harapan Rp 3,7 juta. Pengusaha mengklaim, akibat mogok kerja buruh sedikitnya 12 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing, berhenti beroperasi. Sebanyak 25 ribu buruh di PHK.

Buruh memang tidak punya banyak pilihan cara untuk memperjuangkan nasibnya. Di sisi lain pengusaha kerap dibebani ekonomi biaya tinggi, seperti maraknya pungutan liar serta pelayanan dan infrastruktur yang belum memadai.

Menurut Bank Dunia, pada 2012 pengusaha mengeluarkan 20-22 persen dari biaya produksi untuk pungutan liar dan hanya 9-12 persen untuk komponen upah. (Mut/Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6