Kasus DJKA Mengembang, KPK Periksa Orang Dekat Eks Menhub

KPK kembali memanggil eks staf ahli Menteri Perhubungan untuk mendalami kasus korupsi proyek jalur kereta api di DJKA.

Diterbitkan 04 Mei 2026, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil ulang Robby Kurniawan terkait kasus korupsi proyek kereta api.
  • Kasus berawal dari OTT April 2023, kini ada 21 tersangka termasuk korporasi.
  • KPK menduga pengaturan pemenang proyek sejak administrasi hingga lelang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan (RK), yang pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan bidang Logistik dan Multimoda.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA - Kementerian Perhubungan kepada RK (Robby Kurniawan) selaku Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda," ujarnya.

Budi menyebut, Robby merupakan staf ahli pada masa kepemimpinan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Ya benar (era BKS)," katanya.

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Dalam penjadwalan sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, penyidik melakukan pemanggilan kembali," kata Budi.

 

Tetapkan Puluhan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses lelang, sehingga membuka peluang terjadinya praktik suap dan korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6