White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP DKI Jakarta, Ini Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan

Satpol PP DKI Jakarta menutup dan menghentikan operasional tempat usaha White Rabbit di kawasan Golf Island PIK karena diduga melanggar Perda.

Diterbitkan 25 April 2026, 12:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satpol PP DKI menutup usaha White Rabbit pada 23 April 2026 di PIK Jakarta Utara.
  • Penutupan karena pelanggaran Perda dan indikasi kuat terkait jaringan narkoba.
  • Proses penutupan berlangsung aman dan kondusif, melibatkan penyerahan berita acara.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri yang berada di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 23 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu (25/4/2026), penindakan tersebut dilakukan karena usaha yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penutupan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.

Disebutkan, kegiatan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 terkait penutupan tempat usaha tersebut.

"Sudah dari kemarin disegel dari hari kamis kita sudah segel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).

Dia pun membenarkan, salah satu alasan penutup ini karena narkoba.

"Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba," jelas Satriadi.

 

 

Berjalan Kondusif

 

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan penindakan tersebut, di antaranya Kepala Bidang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.

Setibanya di lokasi, petugas menemui pemilik atau penanggung jawab usaha, Eka Arfiyan, untuk menyampaikan maksud dan tujuan penindakan.

Petugas pun langsung membuat berita acara penutupan serta memasang stiker dan spanduk penutupan di lokasi usaha. Pembacaan berita acara juga dilakukan di hadapan pemilik usaha.

Pada pukul 10.15 WIB, berkas berita acara secara resmi diserahkan oleh Kepala Bidang PPNS kepada pihak pemilik. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan kemudian dinyatakan selesai pada pukul 10.30 WIB.

Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6