Peredaran Narkoba di White Rabbit Sejak 2024, Dikendalikan Pria Bernama Koko

Berdasarkan hasil interogasi, pemilik White Rabbit, Alex, mengakui bahwa praktik peredaran narkotika di kelab malam miliknya telah berlangsung sejak 2024.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 19:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru terkait peredaran narkoba di kelab malam White Rabbit. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan peran pihak manajemen.

Berdasarkan hasil interogasi, pemilik White Rabbit, Alex Kurniawan, mengakui bahwa praktik peredaran narkotika telah berlangsung sejak 2024. Ia menyebut aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh seorang pria yang mengaku bernama Koko.

“Hasil dari interogasi tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik White Rabbit didapatkan keterangan bahwa tersangka mengakui adanya peredaran Narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024 dan didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya Narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko serta tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran Narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan.” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, Manajer Operasional White Rabbit, Yaser Leopold Talahatu, mengaku telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat tersebut sejak akhir November 2025.

Ia juga mengungkap bahwa setiap transaksi narkotika yang dilakukan oleh tamu tidak lepas dari sepengetahuannya.

“Hasil dari interogasi tersangka Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional White Rabbit didapatkan keterangan bahwa tersangka mengetahui adanya peredaran Narkotika sejak akhir bulan November 2025 di White Rabbit dan tersangka Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli Endrae selaku Supervisor White Rabbit selalu mengkonfirmasi kepada tersangka YASER ketika ada tamu White Rabbit yang mau memesan dan membeli Narkotika,” ucapnya.

Pemilik dan Manajer Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap Pemilik Kelab Malam White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu terkait peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan, keterlibatan manajemen terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan yang lebih dulu diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).

Eko menjelaskan, Yaser memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan setiap kali ada tamu yang memesan narkotika. Sementara Alex selaku direktur dan pemilik disebut mengetahui sekaligus menyetujui aktivitas tersebut.

"Selain itu, diketahui bahwa praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Akex Kurniawan selaku Direktur White Rabbit, yang juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan.” ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6