KSP Dorong Standar Pers Diterapkan pada Media Sosial yang Sebarkan Berita

KSP mendorong media sosial yang menyebarkan berita untuk tunduk pada standar pers demi menciptakan persaingan yang adil.

Diterbitkan 18 April 2026, 23:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KSP Qodari: Media sosial berperilaku pers harus tunduk standar media massa.
  • Pergeseran distribusi informasi sebabkan PHK dan persaingan tidak adil bagi media.
  • Penerapan standar ciptakan persaingan adil; KSP siap fasilitasi diskusi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pentingnya penerapan standar media massa pada platform media sosial yang berperilaku seperti pers, guna menjaga keberlanjutan ekosistem industri media.

Menurut Qodari, saat ini terjadi pergeseran signifikan dalam distribusi informasi, di mana media sosial turut menjalankan fungsi penyebaran berita, namun tanpa regulasi dan standar profesional yang sama seperti media massa.

"Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa," kata Qodari dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4).

Ia menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan. Penurunan pendapatan disebut berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.

Menurut Qodari, salah satu penyebab utama adalah perubahan ekosistem informasi yang membuat media sosial berperan layaknya pers, namun tanpa tanggung jawab yang setara.

Ciptrakan Persaingan Lebih Adil

Qodari mengingatkan kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara media arus utama dan media sosial.

"Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream," ujarnya.

Qodari menjelaskan, standar yang dimaksud mencakup regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik.

Ia menilai penerapan standar tersebut akan menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus memperkuat posisi media mainstream yang memiliki fondasi profesionalisme.

Lebih lanjut, Qodari menyatakan Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi diskusi terkait penyusunan aturan tersebut bersama organisasi profesi wartawan, termasuk SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan," demikian Qodari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6