Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka: Ikut Main Kasus Baznas di Enrekang, Terima Rp 840 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dia terlibat saat periode menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 16:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dia terlibat saat periode menjabat sebagai Kajari Enrekang.

"Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Kejagung juga menangkap sosok lain berinsial SL selaku pihak swasta. Padeli langsung ditahan pada Senin, 22 Desember 2025, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa Padeli ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

 

Momentum Bersih-bersih

Anang menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan," Anang menandaskan.

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang (Kejari Enrekang) mulai melebar setelah di-back up oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengumumkan adanya penambahan satu tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulsel itu.

"Satu orang lagi tersangka baru inisial SL (40). Dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (2/12/2025).

Tersangka SL, kata dia, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kerugian Negara Rp 16,6 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO yang selanjutnya diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan," kata Didik.

Penetapan tersangka baru inisial SL ini, lanjut Didik, menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

Di mana total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang mencapai Rp 16,6 miliar dan menjadi prioritas untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana zakat, infak dan sedekah," tegas Didik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6