:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/1714624/original/071662700_1505804103-jelang-pernikahan-kaesang-buat-sesi-tanya-jawab-untuk-kahiyang-bobby-liputan-6-siang-7d34ca.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Amil Zakat atau Baznas yang yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama
Kaesang Pengarep
Berita Terkini
Lihat Semua48 Dollar Berapa Rupiah, Berikut Cara Investasi dengan Mata Uang Amerika
Telah dibaca 0 kaliADB Kembali Beri Pinjaman Indonesia Rp 7,68 Trilun, Dipakai Buat Apa?
Telah dibaca 0 kaliKecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Sopir Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka
Telah dibaca 0 kaliAsian Games 2023: Indonesia Sudah Raih 1 Perak dan 3 Perunggu
Telah dibaca 0 kaliIREIS 2023 Bakal Bahas Mobil Listrik, Ini Detailnya
Telah dibaca 0 kaliTelkomsel Hadirkan Layanan Buat Teman Tuli di 19 Titik GraPARI
Telah dibaca 0 kali6 Potret Bulan Madu Reza Zakarya dan Amira di Villa Mewah, Romantis Bahagia
Telah dibaca 0 kaliApakah Sholat Tidak Khusyuk Diterima? Ini Penjelasan Adem Gus Baha
Telah dibaca 0 kaliThe Fed Pangkas 300 Karyawan, Pertama Kali dalam Lebih 10 Tahun
Telah dibaca 0 kaliKembali dari Hiatus, Festival Musik Asean-Korea 2023 Digelar di Jakarta
Telah dibaca 0 kali
Visi dan Misi
Untu "“Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat", Baznas memiliki misi, antara lain:
1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;
2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur;
3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;
4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;
7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan
9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.
Raih Sertifikat ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi
BAZNAS makin berkilau. Sistem Operasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013. Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan.
Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013 diberikan oleh NQA Indonesia, sebuah badan penilai, verifikasi, dan sertifikasi terkemuka yang berbasis di London, Inggris.