6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

Enam polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi usai melakukan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata.

Diterbitkan 13 Desember 2025, 00:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Enam polisi Mabes Polri jadi terduga pelanggar etik karena pengeroyokan dua debt collector.
  • Insiden pengeroyokan di Kalibata itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
  • Mereka menghadapi pelanggaran berat dan akan disidang kode etik pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Enam polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi usai melakukan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat enam anggota melakukan pelanggaran dengan kategori berat.

Hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.

"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Enam anggota yang terlibat antara lain Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

Trunoyudo menambahkan, setiap pejabat Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tindakan tidak patut.

Sidang Etik Polisi

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan kode etik. Sidang Komisi Kode Etik bagi enam terduga pelanggar juga telah dijadwalkan.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar dia.

Dia menegaskan, ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

"Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6