Liputan6.com, Jakarta Hampir setiap orang menyelipkan KTP di dompet, tetapi tidak banyak yang hafal berapa persis ukuran KTP miliknya. Padahal, informasi ini penting saat harus menyalin, memindai, atau mencetak identitas untuk keperluan administrasi.
Ukuran KTP di Indonesia sudah dibakukan agar seragam, tahan lama dan mudah dibaca mesin. Kartu Tanda Penduduk elektronik yang beredar saat ini pun mengikuti standar internasional untuk kartu identitas.
Mengacu pada standar ISO/IEC 7810, ukuran kartu identitas format ID-1 ditetapkan 85,60 milimeter kali 53,98 milimeter. Dimensi inilah yang dipakai KTP Indonesia, persis sama dengan kartu ATM maupun kartu kredit.
Advertisement
Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).
Apa Itu KTP dan Berapa Ukuran KTP Standar?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4120503/original/007322800_1660210188-e-KTP.jpg)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Versi yang beredar sekarang adalah KTP elektronik, yakni Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip sebagai penanda identitas resmi penduduk. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP yang sebelumnya lima tahun diubah menjadi seumur hidup, dan kini masyarakat bahkan dapat menempuh cara membuat e-KTP secara online melalui HP.
Lalu, berapa sebenarnya ukuran KTP itu? Secara fisik, ukuran KTP elektronik Indonesia adalah 85,60 mm x 53,98 mm atau setara 8,56 cm x 5,398 cm. Angka ini bukan hasil kira-kira, melainkan mengikuti standar internasional kartu identitas format ID-1. Dengan begitu, ukuran KTP di tangan Anda identik dengan kartu ATM, SIM, maupun kartu kredit.
Di badan kartu terdapat sejumlah data, mulai dari NIK, nama, alamat, hingga foto. NIK sendiri terdiri dari 16 digit yang bermakna: enam digit pertama adalah kode wilayah tempat NIK pertama kali didaftarkan, lalu enam digit berikutnya berupa tanggal, bulan, dan tahun lahir, dengan tambahan angka 40 pada tanggal lahir untuk penduduk perempuan. Anda bisa menyimak lebih jauh makna angka-angka pada NIK agar tidak keliru membacanya.
Â
Advertisement
Rincian Ukuran KTP dalam CM, MM, Inci dan Piksel
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936904/original/007249600_1645073111-20220217_112212ok.jpg)
Banyak orang mencari ukuran KTP karena butuh mencetak salinan yang proporsional atau menyiapkan foto seukuran kartu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang spesifikasi KTP berbasis NIK, dimensi kartu mengacu pada standar ISO/IEC 7810. Berikut rincian ukuran KTP dalam berbagai satuan.
- Milimeter (mm): 85,60 mm x 53,98 mm.
- Sentimeter (cm): 8,56 cm x 5,398 cm.
- Inci (inch): sekitar 3,37 x 2,13 inci.
- Piksel (96 dpi): kurang lebih 323,52 x 204,01 piksel.
- Ketebalan: sekitar 0,76 mm, yang dalam istilah manufaktur disebut 30 mil.
- Sudut kartu: membulat dengan radius 2,88 hingga 3,48 mm.
Ukuran dalam sentimeter, yakni 8,56 cm x 5,398 cm, paling sering dipakai saat mengatur salinan KTP untuk dicetak. Kebiasaan mencari dimensi kartu ini mirip dengan saat orang menyiapkan dokumen, misalnya ketika mempelajari macam-macam ukuran foto atau macam-macam ukuran kertas sesuai standar internasional sebelum mencetak.
Standar Internasional ISO/IEC 7810 di Balik Ukuran KTP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3932308/original/084754900_1644719545-duk_cail.jpg)
Ukuran KTP tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari kesepakatan global. Adapun standar ISO/IEC 7810 mendefinisikan empat ukuran kartu, yaitu ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-000. KTP memakai format ID-1 dengan dimensi 85,60 x 53,98 mm dan sudut membulat. Format ini juga dikenal dengan istilah industri CR-80, sehingga kartu ATM dan KTP sama-sama tergolong CR-80.Â
Format ID-1 bukan barang baru. Ukuran ini pertama kali dibakukan pada 1985 dan dirancang menggunakan sistem satuan imperial, sehingga angka metriknya merupakan hasil pembulatan. Menariknya, format ini berakar dari kartu kunjungan "Carte de Visite" asal Prancis pada pertengahan abad ke-19, lalu diadopsi pula oleh American National Standards Institute dalam seri ANSI/INCITS 79.
Sudut kartu yang membulat ternyata punya alasan teknis. Sudut melengkung bukan sekadar hiasan, tetapi mencegah kartu tersangkut di mekanisme pembaca dan mencegahnya merobek lapisan dompet. Standar ini juga menuntut ketahanan tinggi karena kartu harus tahan direndam dalam larutan keringat buatan yang bersifat asam maupun basa selama 24 jam tanpa berubah bentuk. Bahan pembuatnya umumnya PVC; plastik ini dipilih karena lentur dan tahan tekukan, dengan usia pakai sekitar tiga hingga lima tahun tergantung pemakaian.
Toleransinya pun sangat ketat. Untuk kartu ID-1 yang belum dipakai, lebarnya harus berada di rentang 85,47 hingga 85,72 mm, dan pengukuran dilakukan pada kondisi laboratorium terkendali sekitar 23 derajat Celsius dengan kelembapan 40 sampai 60 persen. Ada pula fakta unik soal proporsi: rasio lebar terhadap tinggi kartu sekitar 1,586, mendekati rasio emas 1,618 meski tidak persis sama, dan secara tepat setara 27:17 dalam satuan inci. Untuk memahami logika penyeragaman semacam ini, ada baiknya juga menengok macam-macam ukuran foto lengkap dengan jenis kertas.
Advertisement
Mengapa Ukuran KTP Harus Diseragamkan?
Penyeragaman ukuran KTP dibuat demi kepraktisan sekaligus keandalan teknologi. Ada beberapa alasan mengapa dimensi kartu identitas ini tidak boleh sembarangan.
- Kompatibel dengan mesin pembaca. Ukuran seragam membuat KTP dapat dibaca perangkat di berbagai tempat, seperti mesin EDC, pembaca kartu, hingga anjungan mandiri.
- Meningkatkan daya tahan. Dimensi dan ketebalan yang pas membuat kartu tidak mudah patah atau melengkung saat disimpan.
- Mengoptimalkan chip e-KTP. Cip dan antena yang tertanam hanya bekerja konsisten bila berada pada kartu berukuran presisi.
- Efisiensi produksi massal. Proses cetak, pemotongan, dan laminasi jauh lebih cepat jika seluruh kartu berukuran sama.
- Mudah disimpan. Ukuran KTP yang ringkas pas masuk ke slot dompet maupun tempat kartu standar.
- Selaras standar internasional. Sejak 2024, seluruh kartu identitas standar di Eropa diterbitkan dalam format ID-1, sama seperti KTP.
- Menekan pemalsuan. Ukuran baku memudahkan penempatan fitur keamanan seperti hologram dan tanda air.
Keseragaman ini menegaskan peran KTP sebagai kunci akses layanan. Sebagaimana dilaporkan Bank Dunia, tanpa identitas, seseorang kerap tersingkir dari layanan dasar seperti membuka rekening bank, memperoleh pinjaman, bahkan membeli kartu SIM. Peran itu kini meluas ke ranah digital; sebagaimana diungkapkan ISACA, identitas digital adalah berkas digital yang mendefinisikan siapa seseorang melalui pengenal unik, bukan sekadar sebuah kartu identitas. Karena itu pula, memastikan data KTP valid menjadi penting, misalnya dengan rutin melakukan cek NIK KTP secara online, mengecek nomor yang terdaftar di NIK, termasuk memahami cara mencari NIK berdasarkan nama.
Cara Mengatur Ukuran KTP di Word dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Saat menyalin KTP ke dokumen, gambar hasil foto sering tampil terlalu besar atau terlalu kecil. Solusinya, masukkan gambar ke Microsoft Word, klik gambar, lalu buka tab "Picture Format" dan atur bagian "Size". Isi lebar (width) 8,56 cm dan tinggi (height) 5,4 cm sebagai pembulatan dari 5,398 cm. Jangan lupa menonaktifkan opsi "Lock aspect ratio" agar lebar dan tinggi bisa diatur terpisah menyerupai ukuran KTP asli.
Setelah ukuran sesuai, salinan siap dicetak dengan menekan Ctrl + P dan memilih jenis kertas serta mode warna. Kemampuan menyetel ukuran KTP ini berguna karena salinannya kerap diminta untuk beragam urusan. Dokumen identitas ini menjadi syarat saat pendaftaran CPNS 2026, melengkapi syarat daftar SSCASN, menyiapkan berkas lapor diri PPG, sampai proses daftar ulang SNBT.
Ukuran KTP Indonesia juga menarik dibandingkan negara lain. KTP kita identik dengan kartu ATM dan SIM karena sama-sama format ID-1, sedangkan kartu identitas di sejumlah negara berbeda ukuran; misalnya Kanada dan Amerika Serikat memakai 89 x 51 mm, banyak negara Eropa Barat memakai 85 x 55 mm, dan Jepang tergolong paling besar dengan 91 x 55 mm. Perbedaan ini menegaskan bahwa tiap negara punya ketentuan sendiri meski sebagian besar mengacu pada keluarga ISO/IEC 7810. Standar pendamping juga bekerja di balik kartu berchip: ISO/IEC 7811 mengatur teknik perekaman data seperti pita magnetik, sedangkan ISO/IEC 7816 mengatur kartu ber-chip, dan ISO/IEC 14443 mengatur kartu identitas berchip nirkontak dengan antena berfrekuensi 13,56 MHz.
Ke depan, wujud identitas ini bergeser ke ranah digital lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski demikian, pemahaman soal ukuran KTP fisik tetap relevan karena kartu cetak masih dibutuhkan di banyak layanan. Bagi yang ingin beralih, tersedia panduan cara membuat KTP digital beserta syaratnya. Dengan mengetahui dimensi resminya, Anda dapat menyalin, memindai, dan mencetak KTP secara tepat kapan pun diperlukan.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ukuran KTP
Berapa ukuran KTP dalam cm?
Ukuran KTP dalam sentimeter adalah 8,56 cm x 5,398 cm, setara dengan 85,60 mm x 53,98 mm. Untuk keperluan mencetak di Word, tingginya biasa dibulatkan menjadi 5,4 cm.
Apakah ukuran KTP sama dengan kartu ATM?
Ya, sama. KTP, kartu ATM, SIM, dan kartu kredit sama-sama memakai format ID-1 atau CR-80 berukuran 85,60 x 53,98 mm dengan ketebalan sekitar 0,76 mm, sehingga semuanya pas di slot dompet dan mesin pembaca kartu.
Berapa ukuran KTP di Microsoft Word?
Atur gambar KTP dengan lebar 8,56 cm dan tinggi 5,4 cm, lalu matikan opsi "Lock aspect ratio" agar proporsinya sesuai aslinya sebelum dokumen dicetak.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2025507/original/034736000_1521812438-ktp.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288261/original/009625500_1783308426-eng4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251091/original/011186900_1670306483-latihanspanyol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5585694/original/080296400_1778138591-WhatsApp_Image_2026-05-07_at_14.16.41.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5570045/original/032597200_1777483901-email-attachment_2026_04_29_ajang-nurdin_video-viral-wawako-batam-memicu-polemik-amsakar-luruskan-isu-pengusiran-tekankan-penataan-penduduk-dan-kompetensi-warga_1000739351.jpg)