Wamendagri Luruskan Wacana Adanya Denda KTP Hilang

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa usulan terkait e-KTP yang hilang bukan berupa denda, melainkan biaya cetak ulang kartu.

Diterbitkan 23 April 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamendagri Bima Arya mengklarifikasi usulan denda e-KTP sebagai biaya cetak ulang.
  • Biaya cetak ulang dikenakan untuk e-KTP kedua dan seterusnya, bukan denda.
  • DPR khawatir kebijakan ini memberatkan warga miskin dan berpotensi pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengklarifikasi soal usulan denda terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut dia, usulan disampaikannya tersebut mengatur adanya biaya untuk pencetakan ulang e-KTP, sebab, biaya produksinya tinggi.

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

 

Bima pun menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukan denda, melainkan tarif sebagai biaya produksi ulang.

"Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, kalau yang pertama kan gratis," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti soal keinginan pemerintah yang mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini menyadari, bahwa pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini  membuka peluang munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

 

Isu Awalnya

Diketahui, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan, bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, bakal dikenakan denda.

Menurut dia, sanksi ini untuk mendorong tanggung jawab masyarakat demi menjaga dokumen kependudukan. Adapun ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin 20 April 2026.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," kata Bima seperti dikutip dari Youtube TV Parlemen, Kamis (23/4/2026).

Menurut Bima, angka kehilangan KTP sangat tinggi sehingga menjadi beban biaya bagi negara.

"Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu, karena kan gratis gitu," ungkap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6