:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672727/original/051440300_1778490833-WhatsApp_Image_2026-05-11_at_15.56.34.jpeg)
- HOME
- News
- Bisnis
- Enam Plus
- Bola
- TV
- ShowBiz
- Otomotif
- Foto
- Hot
- Cek Fakta
- LAINNYA
-
IslamiBerita & Kajian Islami: Hukum, Amalan, dan Hikmah - Liputan6
-
SahamBerita Saham, Investasi, Pasar Modal Dunia Dan Indonesia
-
CryptoBerita Crypto Hari Ini
-
Citizen6Berita Citizen6 - Media Jurnalisme Warga Khas Liputan6.com
-
RegionalBerita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru
-
TeknoBerita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia
-
OpiniOpini Liputan6: Analisis Mendalam, Sudut Pandang dan Perspektif Baru
-
DisabilitasDisabilitas Berita Terkini, Berita Hari Ini, Berita Harian, Berita Terbaru, Kumpulan Artikel
-
GlobalBerita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6
-
On OffOn Off Liputan6: Sinopsis Film, Jadwal Olahraga & Berita Bisnis Digital
-
SurabayaBerita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini di Surabaya dan Sekitarnya
-
LifestyleBerita Gaya Hidup Terkini - Tren Fashion, Info Shopping, Menu Kuliner
-
HealthKabar Berita Terbaru Dunia Kesehatan, Seks, Diet, Herbal Terbaik
-
EnglishExploring Knowledge, Taste, and Innovation - en.Liputan6.com
-
FeedsFeeds Liputan6: Kumpulan Tips Praktis & Berita Terbaru Harian
-
OtosiaOtosia
- SpotlightBerita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com
- BeritaBerita hari ini Politik, Hukum, Dunia International
- KesehatanKabar Berita Terbaru Dunia Kesehatan, Relationship, Diet, Herbal Terbaik
- SportBerita Bola Terkini, Jadwal Pertandingan, Klasemen, Hasil Liga
Cek Fakta -
Informasi Umum
- PengertianMenurut UU No. 24/2013 atas Perubahan Atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Topik Terkait
Solusi dan Cara Atasi Data E-KTP Ganda
Data yang terdapat di KTP elektronik atau e-KTP harus benar dan tidak boleh ganda. Lantas, jika terdeteksi ganda, apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya?
Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang saat ini sudah berbentuk elektronik atau disebut e-KTP sering diperlukan dalam hal kepengurusan data. Baik untuk daftar sekolah, kerja, kependudukan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, data di dalam e-KTP tentu harus benar dan tidak boleh ada dua atau ganda. Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada saja ditemukan masalah terkait data e-KTP ganda.
Sementara itu, penyebab data e-KTP ganda bisa terjadi karena beberapa hal. Entah karena data tersebut telah digunakan oleh orang lain atau bisa pula memang data tersebut ada dua.
Di sisi lain, data e-KTP yang ganda tersebut memang mungkin saja bisa terjadi karena pembuatan KTP di dua tempat yang berbeda. Itu berarti NIK yang tercatat dan sidik jari serta foto wajah yang terekam sebanyak dua kali.
Padahal data dari tiap pemilik e-KTP memiliki nomor identitas tunggal atau single identity number. Itu artinya data tersebut dijamin tunggal dan tidak akan ganda selama NIK masih sama.
Lantas, bagaimana cara mengatasi data e-KTP ganda?
Mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id, Selasa (26/7/2022), berikut ini cara mengatasi data e-KTP ganda.
1. Pemilik e-KTP perlu lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil,
2. Hapus salah satu atau dua data yang tercatat ganda,
3. Setelah itu, masyarakat melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.
Patut diingat demi menghindari data perekaman e-KTP ganda, jangan merekam sidik jadi dan foto wajah lebih dari satu kali. Jika lebih, data e-KTP kemungkinan bisa ganda kembali.
Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Berkas utama:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP elektronik yang hilang mungkin juga dibutuhkan dokumen tambahan, seperti:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang
a. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
b. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
c. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selnajutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
d. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
e.Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
f. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
g. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
h. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832763/original/033644900_1715769531-20240515-Perekaman_KTP_ODGJ-MER_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4823427/original/062819300_1714991568-perekaman_KTP_elektronik_pelajar-ANGGA_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4826713/original/080893000_1715240152-WhatsApp_Image_2024-05-09_at_2.02.30_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4556940/original/029894700_1693377533-1280x720_px__2___6_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556641/original/054887900_1776267127-WhatsApp_Image_2026-04-15_at_21.51.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515574/original/050469400_1772180856-Foto2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339863/original/057034000_1757132769-WhatsApp_Image_2025-09-06_at_11.13.54_c6f5921d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5156160/original/035222200_1741427664-f7ae98033643124831894d7f84f98c59.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5102595/original/065545800_1737446476-1737444842146_cara-cek-nik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2025507/original/034736000_1521812438-ktp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4062001/original/037462400_1655972405-e-KTP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5006679/original/002983600_1731655116-b905c13e-3c53-49a3-b1a6-5584de20ea0b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5003973/original/098227400_1731487607-IMG-20241113-WA0045.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4375648/original/085107400_1680067233-IKD.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4123094/original/000657600_1660444990-20220814_092338.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4179773/original/009976100_1664857330-shutterstock_1917731276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4664990/original/087620800_1701083480-20231127-Deklarasi_Kampanye_Damai-FAI_9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832763/original/033644900_1715769531-20240515-Perekaman_KTP_ODGJ-MER_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832764/original/035203200_1715769532-20240515-Perekaman_KTP_ODGJ-MER_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832765/original/099907200_1715769533-20240515-Perekaman_KTP_ODGJ-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4826713/original/080893000_1715240152-WhatsApp_Image_2024-05-09_at_2.02.30_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4823427/original/062819300_1714991568-perekaman_KTP_elektronik_pelajar-ANGGA_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4823428/original/063255100_1714991569-perekaman_KTP_elektronik_pelajar-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4823429/original/061826300_1714991570-perekaman_KTP_elektronik_pelajar-ANGGA_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522024/original/043530300_1627356765-Artboard_2_copy_2.jpg)