MNC Asia Holding Banding Putusan yang Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP

PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diterbitkan 23 April 2026, 18:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MNC Group akan banding putusan PN Jakpus yang belum final.
  • Tanggung jawab NCD seharusnya pada Unibank, bukan broker/arranger.
  • MNC Group tak terlibat Unibank bangkrut; CMNP sudah terima restitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat hukum MNC Group, Chris Taufik angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka.

"Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Chris menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding lantaran, adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Antara lain pihak yang bertanggungjawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT  Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD, dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada Para Tegugat yang hanya broker/arranger," jelas dia.

Chris menuturkan, bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001,atau 2tahun 5bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

"Bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank," kata dia.

"Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," sambungnya.

Chris juga menuturkan, disamping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.

"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata dia.

 

 

 

 

 

PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6