20 Kasus Narkoba Terbongkar, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 24 tersangka dalam pengungkapan 20 kasus narkoba.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 13:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satresnarkoba Jakpus mengungkap 20 kasus narkotika Juni 2026, menyelamatkan 35 ribu jiwa.
  • 24 tersangka ditangkap, termasuk jaringan sabu Jakarta dan ganja Aceh-Jakarta serta Padang-Jakarta.
  • Barang bukti besar disita: sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, dan obat keras dimusnahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama Juni 2026. Capaian ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi menciduk 24 tersangka yang terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka obat keras.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan, dari belasan kasus tersebut, empat di antaranya merupakan pengungkapan yang menonjol.

“Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” ujar Eko, saat konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Kasus pertama mengungkap peredaran 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta. Polisi menangkap RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kasus berikutnya membongkar peredaran 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta. Dalam perkara ini polisi menciduk AFL (27), yang merupakan residivis, bersama EFP (25) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap jaringan ganja Padang-Jakarta. Polisi menyita 13,341 kilogram ganja dan menangkap AP (41) serta MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung.

Sementara dalam kasus keempat, polisi membekuk SB (44) di kawasan Kapuk, Cengkareng.

Dari tangan tersangka disita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

 

 

Kasus Peredaran Obat Keras

Selain perkara narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti 5.315 butir obat keras berbagai merek. Enam kasus diungkap di Tanah Abang, sedangkan masing-masing satu kasus di Senen dan Cempaka Putih.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat juga memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol yang terdiri atas lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6