Perintah Wamenkes ke RS: Pasien BPJS Darurat Harus Dilayani di UGD, Tidak Perlu Dirujuk

Wamenkes meminta kepada RS agar pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan

Diterbitkan 25 November 2025, 14:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pasien BPJS darurat tidak perlu rujukan, harus dilayani di UGD manapun.
  • Penanganan tanpa rujukan hanya untuk kasus urgensi yang butuh tindakan langsung.
  • Sistem rujukan BPJS akan berubah ke berbasis kompetensi mulai 2026 untuk efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengingatkan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan dan harus dilayani ketika di unit gawat darurat (UGD).

"Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan. Kemanapun anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD manapun dilayani," kata Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Namun, dia kembali menegaskan bahwa kasus penanganan tanpa rujukan untuk anggota BPJS Kesehatan itu diwajibkan untuk kasus yang memiliki urgensi dan perlu langsung penindakan.

"Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga," tambahnya.

Perubahan Regulasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi rencananya mulai berlaku pada 20256.

Perubahan itu dilakukan karena sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini dianggap sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11), menyebut perubahan rujukan ke sistem berbasis kompetensi itu ditujukan untuk menghemat anggaran BPJS Kesehatan.

Dengan sistem berbasis kompetensi, Menkes menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6