:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4350707/original/049995100_1678258010-20230308BL_Launching_Merchandise_Resmi_Piala_Dunia_U-20_2023_di_Indonesia_7.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Piala Dunia U-20 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaKarma Jambret di Pekanbaru Usai Seret Emak-Emak dari Atas Sepeda Motor
Telah dibaca 0 kaliPolri Persiapkan Pengamanan Arus Mudik yang Diprediksi Melonjak
Telah dibaca 0 kaliWacana Duet Prabowo-Ganjar, PKB: Enggak Pernah Diperhitungkan
Telah dibaca 7 kaliNegara Bagian Berlin di Jerman Akan Mengizinkan Guru Muslim Memakai Jilbab
Telah dibaca 0 kali4 Golongan Muslim yang Surganya Terganjal, Astaghfirullah
Telah dibaca 21 kaliBerkah Berlimpah untuk Para Petani
Telah dibaca 0 kaliPimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM
Telah dibaca 21 kali
Topik Terkait
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: