Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

    Asas

    Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:

    1. kemanusiaan;
    2. manfaat; dan
    3. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Prinsip

    Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:

    1. kegotongroyongan;
    2. nirlaba;
    3. keterbukaan;
    4. kehati-hatian;
    5. akuntabilitas;
    6. portabilitas;
    7. kepesertaan bersifat wajib;
    8. dana amanat; dan
    9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.

    Ruang Lingkup

    Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

    1. BPJS Kesehatan; dan
    2. BPJS Ketenagakerjaan.