SIM: Syarat, Jenis, dan Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi

SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara bermotor di Indonesia. Ketahui jenis, syarat pembuatan, hingga cara perpanjang SIM terbaru.

Diterbitkan 11 Juli 2025, 11:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara sebagai bukti kompetensi.
  • Jenis SIM beragam sesuai jenis kendaraan, seperti SIM A, B, C, dan D.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan setiap 5 tahun melalui online atau offline.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

SIM dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Tanpa SIM, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, persyaratan untuk mendapatkannya, hingga cara perpanjang SIM yang mudah dan praktis.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

SIM diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikemudikan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Terdapat SIM A Umum dan SIM A Perseorangan.
  • SIM B1: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Terdapat SIM B1 Umum dan SIM B1 Perseorangan.
  • SIM B2: Untuk mengemudikan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 kg. Terdapat SIM B2 Umum dan SIM B2 Perseorangan.
  • SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor. SIM C sendiri dibagi lagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kapasitas mesin:
    • SIM C1: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 cc.
    • SIM C2: Sepeda motor dengan kapasitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc.
    • SIM C3: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.
  • SIM D: Untuk kendaraan khusus yang digunakan oleh penyandang disabilitas. Terdapat SIM D1 untuk kendaraan roda empat.
  • SIM Internasional: Diperuntukkan bagi WNI atau WNA yang ingin mengemudi di wilayah Indonesia.

Syarat Pembuatan SIM dan Batas Usia

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:

  • Memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP dan dokumen lainnya.
  • Lulus uji kesehatan jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori dan praktik mengemudi.

Selain persyaratan di atas, usia minimum untuk membuat SIM juga bervariasi tergantung jenis SIM yang diajukan:

  • SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun.
  • SIM C1: Minimal 18 tahun.

Cara Perpanjang SIM yang Mudah dan Praktis

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Setelah itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan SIM Keliling.

Perpanjangan SIM tidak dapat diwakilkan. Layanan SIM Keliling biasanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Penerbitan dan penggunaan SIM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6