:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4366455/original/008397500_1679383135-Pitha_Haningtyas_Menangis.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari laman polri.go.id, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Syabda Perkasa Belawa
Berita Terkini
Lihat SemuaOppo Ingin Kembali Kuasai Market Share Ramadhan lewat Oppo A78 5G
Telah dibaca 0 kaliCek Fakta: Hoaks Kabar Aset Sri Mulyani Disita KPK
Telah dibaca 0 kaliPlanet Ban dan Gojek Luncurkan Ban Khusus untuk Motor Pekerja Keras
Telah dibaca 0 kaliSudah Punya Izin dari Kominfo, Smartfren Terus Kembangkan Layanan 5G
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Viral! Bule Rusia Buka Celana di Puncak Gunung Agung Bali
Telah dibaca 0 kali
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.
1. Foto fisik e-KTP
2. Foto fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.
Cara Perpanjang SIM
1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,
2. Lakukan verifikasi data,
3. Kemudian klik menu SIM,
4. Lalu pilih perpanjangan SIM,
5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,
6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,
7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,
8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,
9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.
Â