Komdigi Bongkar Trik Nakal Penjual Akali Registrasi Biometrik Kartu SIM

Komdigi mengungkapkan sejumlah oknum penjual kedapatan mengaktifkan kartu SIM menggunakan pemindaian wajah sendiri sebelum kartu SIM dijual ke konsumen.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan proses registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik wajib menggunakan data identitas asli pemiliknya, bukan orang lain. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum penjual di lapangan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan sejumlah oknum penjual kedapatan mengaktifkan kartu SIM menggunakan pemindaian wajah (face recognition) milik mereka sendiri sebelum kartu tersebut dijual ke konsumen.

"Masih ada yang coba-coba seperti itu. Kartu diaktivasi dengan wajah penjual, lalu dibawa oleh pelanggan. Setelah digunakan, kartu tersebut di-unregister (dibatalkan registrasinya), sehingga pelanggan yang dirugikan," ungkap Edwin, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Temuan tersebut didapatkan saat Edwin meninjau langsung implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Yogyakarta. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi data ini melanggar aturan karena membuat nomor seluler tidak tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya.

"Ini praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang berada di era kejujuran, apa yang kita pakai harus atas nama kita sendiri," tegas Edwin.

 

Kolaborasi Demi Keamanan Digital

Edwin menggarisbawahi bahwa keberhasilan sistem registrasi biometrik ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Meski masih ditemukan pelanggaran, pemantauan di lapangan menunjukkan mayoritas pihak telah patuh terhadap regulasi baru ini. Ia berharap oknum-oknum yang nakal bisa segera ditertibkan.

"Sudah lebih banyak yang patuh daripada yang tidak. Semoga yang tidak patuh ini lama-lama menghilang, sehingga sistem kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," ia memungkaskan.

 

Cegah Kejahatan Digital

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap sistem keamanan ini terus meningkat.

Tercatat, sebanyak 6,8 juta warga telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Meutya menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik ini sengaja digalakkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan identitas masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar dalam mencegah kejahatan digital dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak.

Â