Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung periksa 12 saksi kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
  • Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
  • Nama di BAP tersangka tidak otomatis terlibat, perlu verifikasi bukti lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/8/2026). Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Anang tidak merincikan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Adapun 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah sebagai berikut:

1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN

2. RHG selaku Pegawai BGN

3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS

4. GDF selaku Pegawai BGN

5. Z selaku Pegawai BGN

6. YCS

7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN

8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN

9. Pihak PT KSK

10. Direktur PT BPK

11. AR selaku Direktur PT EC

12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB

 

BAP Sony Sonjaya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan nama-nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak otomatis dianggap terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik masih akan menguji setiap keterangan sebelum mengambil langkah hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setiap keterangan dalam BAP harus diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain.

"Tidak semua yang disampaikan itu bersalah, belum tentu juga. Kita jangan seperti itu,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Anang, dalam BAP Sony Sonjaya memang terdapat penyebutan sejumlah nama. Namun, penyidik masih akan mempelajari apakah keterangan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

"Nanti memang ada di BAP-nya Soni SS yang menyebutkan menurut keterangan mereka. Penyidik pelajari dulu, penting enggak keterangannya, ada kaitannya atau tidak,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6