4 Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Nasib Ridwan Kamil

KPK membuka peluang kembali memeriksa Ridwan Kamil untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 04:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK membuka peluang periksa kembali Ridwan Kamil terkait korupsi iklan Bank BJB.
  • Empat tersangka kasus korupsi iklan Bank BJB telah ditahan KPK.
  • Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp223 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Peluang pemeriksaan tersebut terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Taufik menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

 

Empat Tersangka Ditahan

KPK pada 10 Agustus 2026 menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Keempatnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Ikin merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).

Namun, Yuddy belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dengan penahanan empat tersangka, penyidik masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6