KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Selain Randy Kusumaatmadja, penyidik juga mendalami transaksi rekening dua saksi lainnya.

Diterbitkan 14 September 2026, 21:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil. Pendalaman dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah transaksi pada rekening RND.

"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain RND, penyidik juga mendalami transaksi rekening dua saksi lainnya, yakni mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO. Ketiganya diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/9/2026).

 

5 Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 223,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Terbaru, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan karena saat itu dalam kondisi sakit.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6