KKP Ungkap Dugaan Perbudakan ABK KM Maulana 23, Korban Dipukuli

KKP mengungkap dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap 28 ABK KM Maulana 23 di Laut Arafura. KKP berkoordinasi dengan Polres Dobo.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 16:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan praktik perbudakan terhadap 28 anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 saat beroperasi di perairan Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para ABK, ditemukan indikasi kekerasan fisik yang dilakukan secara intensif selama kapal berlayar.

"Di situlah titik benang merahnya bahwa di situ ada semacam perbudakan, di mana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini adalah zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir," ujar Pung di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

KKP mengamankan KM Maulana 23 di Laut Arafura setelah kapal tersebut bertolak dari Muara Baru pada 15 Juli 2026 lalu dengan membawa 28 ABK.

Pung menjelaskan, kapal tersebut sebenarnya memiliki izin resmi untuk menggunakan alat tangkap tertentu. Namun, petugas di lapangan menemukan fakta bahwa kapal menggunakan dua alat tangkap sekaligus, yakni jaring dan pancing cumi.

 

Tindakan Kekerasan Jika Tak Penuhi Target

Pemeriksaan KKP juga mendapati dugaan tindakan kekerasan terhadap para ABK yang gagal memenuhi target tangkapan cumi minimal 2 kg dalam satu hari atau satu malam.

"Kalau memancing cumi tersebut dalam satu hari atau satu malam dapatnya kurang dari 2 kg, maka wakil nakhoda memukuli ABK. Bahkan ketika hasil tangkapan hanya sedikit, mereka dipukuli ramai-ramai," kata Pung.

KKP bahkan mengantongi bukti rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap ABK, termasuk tindakan keji memasukkan korban ke dalam tong lalu memukulinya.

Pung menambahkan, pemeriksaan standar terhadap seluruh ABK di Pangkalan PSDKP Dobo semakin menguatkan bukti dugaan penganiayaan tersebut.

Para ABK dilaporkan harus bekerja nonstop sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 WIT. Mirisnya, mereka hanya diberi makan dua kali sehari, yakni sebelum mulai bekerja dan setelah menyelesaikan seluruh pekerjaan.

 

 

Usut Pidana dan Sanksi Pencabutan Izin

Menindaklanjuti temuan ini, KKP langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Dobo untuk mengusut dugaan penganiayaan serta potensi tindak pidana lainnya.

"Tidak berhenti hanya sampai dalam konteks penganiayaan saja. Nanti mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak pidana yang lain," tegas Pung.

Selain proses pidana, KKP berencana mencabut izin operasional KM Maulana 23 atas serangkaian pelanggaran berat tersebut.

Pung menyebut perusahaan pemilik kapal mengoperasikan total lima unit kapal. KKP kini tengah mendalami apakah armada kapal lainnya dari perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran serupa.

 

Menyerahkan Tersangka

Saat ini, KKP telah menyerahkan beberapa tersangka ke Polres Dobo untuk penanganan hukum lebih lanjut. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban penganiayaan tengah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Dobo.

Pung menegaskan komitmen KKP untuk memperketat perlindungan bagi para nelayan dan ABK, mengingat pekerja di wilayah lautan memiliki keterbatasan akses untuk menyelamatkan diri saat terjadi tindakan kekerasan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6