Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo akhirnya buka suara. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat konten live streaming yang dibuatnya.
Bigmo mengaku pemeriksaan tersebut menjadi pelajaran penting baginya untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten di media sosial.
“Iya, tentunya saya memohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat,” kata Bigmo.
Advertisement
Kasus yang menyeret Bigmo bermula dari dugaan eksploitasi anak dalam sebuah siaran langsung. Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat PPA Polda Metro Jaya melalui proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, Bigmo mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyelidik. Ia juga menyatakan menyesali tindakannya yang kini berujung pada persoalan hukum.
“Ya, kapok. Sangat kapok,” ucap pria bernama asli Jannah tersebut.
Pengalaman itu membuat Bigmo berencana mengevaluasi konten yang selama ini dibuatnya. Ia mengatakan ke depan ingin membuat konten yang dinilai lebih positif dan memberikan manfaat bagi penonton.
“Ya pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya, dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa,” ujar Bigmo.
Temui Keluarga Anak
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyelidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian menjadi laporan informasi.
“Jadi pada siang hari ini tadi, kami telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik pada Direktorat PPA Polda Metro Jaya terkait dengan, pertamanya ini pengaduan masyarakat yang akhirnya ditindaklanjuti menjadi laporan informasi,” jelas Sangun.
Sangun mengakui tindakan Bigmo dalam konten tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi etika dan kepatutan. Karena itu, dia menilai penting bagi pembuat konten untuk mempertimbangkan dampak setiap materi yang disampaikan kepada publik.
“Ini tidak dapat kita tampik bahwa memang perbuatan atau peristiwa yang telah terjadi kemarin terkait dengan live streaming tersebut adalah perbuatan yang bisa kita katakan, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun secara kepatutan,” tutur Sangun.
Di tengah proses tersebut, Bigmo disebut telah menunjukkan iktikad baik dengan menemui keluarga anak-anak yang muncul dalam kontennya.
Menurut Sangun, Bigmo telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga dan orang tua anak-anak tersebut.
“Mo telah menghampiri, sowan kepada keluarga anak-anak di bawah umur tersebut dan sudah telah bertemu dan akhirnya di pertemuan tersebut pun akhirnya ya sampai ada semacam bukan kesepakatan sih, tapi lebih kepada ya permintaan maaf Mo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan,” ungkap Sangun.
Advertisement
Bawa Bukti Live Streaming
Dalam proses klarifikasi, tim hukum Bigmo juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik. Bukti tersebut antara lain rekaman live streaming dan foto-foto yang berkaitan dengan perkara.
“Banyak, live streaming-nya, udah gitu terkait dengan apa namanya, foto-foto dan lain sebagainya ada lah,” ujar Sangun.
Sangun berharap proses penyelidikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih menunggu hasil analisis penyelidik untuk mengetahui bagaimana kelanjutan perkara tersebut.
“Apabila ternyata ya terbukti berdasarkan keyakinan penyelidik bahwa ini bukan perbuatan pidana, ya mari kita hargai karena kami di sini juga harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” pungkas Sangun.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320772/original/046943600_1786395707-Bigmo__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320661/original/015938000_1786364749-71853.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315071/original/067471800_1785826081-95a329d9-bbfa-4973-8ee5-53fc7f4dc1f2.jpg)