Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memutuskan membantu pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Tito, pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan karena persoalan kemampuan fiskal daerah.
Tito mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.
“Ada tiga exercise. Yang pertama, daerah harus melakukan efisiensi. Ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain. Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Advertisement
Menurut Tito, apabila efisiensi anggaran dan pembayaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) masih belum cukup untuk membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengatakan keputusan untuk membantu pemda tersebut diambil Prabowo pada 5 Agustus 2026. Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito.
Kondisi Fiskal Daerah
Tito menyebut pemerintah mengalokasikan tambahan dana hampir Rp 19 triliun untuk 546 daerah. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp 10 triliun untuk pembayaran kurang bayar DBH dan lebih dari Rp 8 triliun untuk tambahan DAU.
“Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum. Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun,” katanya.
Tito menilai kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya untuk memenuhi belanja pegawai yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320610/original/004351100_1786358921-WhatsApp_Image_2026-08-10_at_17.37.08.jpeg)
