Sukses

Momen Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK Soal Penyaluran Bansos 2023 Mundur

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) 2023 kepada masyarakat yang berhak menerimanya agak mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) 2023 kepada masyarakat yang berhak menerimanya agak mundur. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Penjelasan Risma berawal saat Hakim Suhartoyo menanyakan soal dalam enam tahun terakhir pencairan mengalami pengecualian.

"Kalau yang berkaitan dengan 6 tahun terakhir pelaksanaan atau pencairan di Januari-Februari Ajeg tadi bu, tapi di 2023 mengalami pengecualian ada koordinasi dengan Perbankan tadi maksudnya apa?" tanya Hakim Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Jadi begini bapak, setelah kita dalami, kan kenapa penyerapan itu kecil? Nah ternyata ada yang daerah, misalnya kaya Aceh, itu dia harus nyebrang orang itu, karena tidak ada ATM, Pos, sehingga dia harus nyebrang. Nah dia, mereka itu nyebrangnya yang diterima itu paling banyak Rp450 ribu, nyebrangnya itu butuh Rp600 ribu. Sehingga kemudian mereka tidak ambil, karena atau diambil di akhir tahun. Karena (enggak sesuai) nah iya begitu," jawab Risma.

Kemudian, ia menyebut ada lagi yang bank seperti daerah Bali yakni ada di daerah dimana Bank BTN itu tidak ada di Kabupaten tersebut. Sehingga, dia butuh membayar transport untuk mengambil di bank itu di Kabupaten yang lain itu lebih banyak daripada yang dia terima.

"Itu yang kemudian kita rapatkan dengan peimbara yang tadi saya sampaikan ada Pak Wamen BUMN datang untuk bagaimana ini. Jadi kami pindah bank, yang bisa bank apa disitu. Kami pindah bank kita ganti bank-nya, kemudian ini bagaimana ada penyerapan tiga bulan, itu kenapa enggak bisa yang baru," jelasnya.

"Jadi misalkan bapaknya ini, kita ganti dengan nama anaknya penerima, itu bank tidak bisa serta merta mengganti nama ini, butuh waktu tiga bulan untuk sampai jadi rekening itu. Akhirnya kemudian disepakati, di situ ada seluruh bank kemarin rapat dengan kami di seluruh bank," sambungnya

Sehingga, disepakatilah untuk penerima baru itu disalurkan melalui PT Pos. Karena PT Pos bisa satu minggu untuk bisa keluarkan rekening itu, sehingga saat itulah yang dibutuhkan.

"Masalah yang kedua adalah beberapa temuan, temuan BPK. Kita juga enggak berani melangkahi itu, contohnya misalkan ditemukan oleh BPK itu PNS itu penerima. Nah kami butuh waktu, apa iya dia PNS betul atau bukan itu, jadi itu salah satu kenapa 2023 itu agak mundur, jadi temuan itu," paparnya.

"Ada yang mohon maaf, dia masuk di datanya AHU, AHU itu di Kementerian KumHAM. Dia di situ ditulis, sebagai komisaris perusahaan A. Tapi ternyata setelah kita cek lapang, dia hanya cleaning service," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemensos Klarifikasi dengan BPK

Akhirnya, pihaknya disebutnya bisa mengklarifikasi dengan BPK bahwa orang tersebut masuk kategori miskin atau kurang mampu dan berhak menerima bansos.

"Kalau namanya dipakai di sini kan bukan salah orang ini kan pak, ternyata kita bisa tunjukkan dan Alhamdulillah 2023 kita clear soal itu, yang PNS itu memang harus kita serahkan ke daerah. Karena di daerah, itu tidak PNS tidak hanya di daerah itu, bukan hanya kewenangan daerah seperti guru, kemudian PNS di daerah," ungkapnya.

"Tapi ada PNS di Kejaksaan, kepolisian, pengadilan. Sehingga, mereka membalikannya butuh proses waktu. Namun demikian enggak bisa sata putus ini harus jalan kita, ya sudah ada beberapa temuan lagi yang seperti itu modelnya," tambahnya.

"Kemudian di 2024 Januari-Februari sudah normal ibu," tanya Hakim Suhartoyo.

"Iya normal, Alhamdulillah normal. Jadi yang itu malah di tahun 2021 saat awal Covid itu saya persis masuk 2 Januari, saya kita keluarkan. Karena saat itu Covid," jawab Risma.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.