Sukses

Kejagung Periksa 2 Eks Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol MBZ Japek

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa pada Rabu, 25 Oktober 2023. Adapun dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa pada Rabu, 25 Oktober 2023. Adapun dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa adalah YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel, S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya, dan MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018.

Kemudian IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018-Juli 2020, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022 sampai dengan sekarang, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetapkan Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.

“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.

3 dari 4 halaman

Tetapkan 3 Tersangka Lain

Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.

Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” Kuntadi menandaskan.

4 dari 4 halaman

Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” Ketut menandaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.