Sukses

KPK Panggil Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas RI Agus Haryono dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas RI Agus Haryono dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Selain Agus, tim penyidik juga turut memanggil Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.

"Hari ini (16/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Tiga Tersangka Lainnya

Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Basarnas