Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Gowa

Polda Sulsel masih mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Gowa. Bupati Sitti Husniah diperiksa sebagai saksi.

Diterbitkan 25 September 2026, 20:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Sulsel selidiki dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Gowa 2025.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi kasus seragam.
  • Kortastipidkor Polri tetapkan Bupati Gowa tersangka empat kasus korupsi/TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa yang menyangkut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

"Saat ini kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus (Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel masih melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan status sebagai saksi.

"Sampai saat ini peran dari saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang beberapa waktu yang lalu telah kami periksa, namun memang masih belum ditentukan tersangkanya, karena proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung," ujar Taufik.

Bupati Gowa Jadi Tersangka dalam Perkara Lain

Sementara itu, dalam perkara lain, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam empat rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait penetapan status hukum Bupati Gowa.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi dalam forum, hasilnya telah disepakati bahwa penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, statusnya sebagai tersangka," ungkap Robertus kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Robertus mengatakan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui penyidikan bersama (joint investigation).

"Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan kediaman Saudari RP," kata De Deo.

Berdasarkan keterangannya, Bupati Gowa terancam pidana berlapis berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6