KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas usai Geledah Kanwil BPN Jatim

Nilai perhiasan emas diperkirakan mencapai puluhan juta. Namun tim penyidik masih perlu menganalisis dan memverifikasi terlebih dahulu.

Diterbitkan 26 September 2026, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - KPK Juga Temukan Perhiasan Diduga Emas usai Geledah Kanwil BPN Jatim

Liputan6.com, Jakarta - Hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur ternyata bukan hanya uang. Lembaga antirasuah turut menemukan perhiasan yang diduga berlapis emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perhiasan diduga emas tersebut diamankan di Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Budi menambahkan, nilai perhiasan emas diperkirakan mencapai puluhan juta. Namun tim penyidik masih perlu menganalisis dan memverifikasi terlebih dahulu.

Selain mengecek keaslian dan nilai, KPK juga disebut Budi akan mendalami tujuan dari pembelian perhiasan emas yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," jelas Budi.

Temuan perhiasan diduga emas ini sekaligus menambah koleksi barang bukti yang ditemukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan di lingkungan Keenterian ATR/BPN.

Sebelumnya KPK telah mengungkap hasil dan temuan barang bukti dari penggeledahan terhadap Kanwil BPN Jatim. Salah satunya uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai pelicin dalam pengurusan tanah.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Budi.

Selain itu, Budi menyebut tim penyidik menemukan uang dengan jumlah besar. Fulus itu diduga berasal dari para pemohon alias pelicin dalam pengurusan tanah di Jawa Timur.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

*OTT di Kementerian ATR/BPN* KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

 

KPK Amankan 19 Orang

OTT di Kementerian ATR/BPN KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6