Sukses

KPK Serahkan Mobil yang Diamankan saat OTT Basarnas ke Puspom TNI

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dua tersangka di antaranya merupakan prajurit TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan anak buahnya, Afri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu mobil yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK tak merinci lebih jauh soal mobil tersebut.

"Tim penyidik KPK menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, penyerahan mobil bagian dari sinergi lembaga antirasuah dengan TNI. Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Puspom TNI terhadap tiga tersangka pihak swasta dalam perkara ini pada, Rabu 2 Agustus 2023.

Tiga tersangka pihak swasa itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Kosrsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi) dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI," ucap Ali.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk 2 TNI Aktif

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini