Sukses

Kejagung Buka Peluang Konfrontasi Airlangga Hartarto dan M Luthfi

Atas dasar itu, lanjut Febrie, penyidik memandang perlu adanya pemeriksaan kembali antara Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung membuka peluang untuk konfrontasi keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

“Kalau Pak Airlangga itu kan kemarin diperiksa mengenai korporasi tersangka Wilmar, nah kebijakan dia ketika minyak goreng langka, arahan dia, ada nggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah diputus. Tahu irisan? Kalau ternyata (irisan) sama dia, 55-56 (Pasal kerja sama) sama-sama dia. Memang kehendak dia. Itu yang lagi diuji,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Atas dasar itu, lanjut Febrie, penyidik memandang perlu adanya pemeriksaan kembali antara Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi. 

“Contohnya ini kan antara dua pejabat nih. Kita harus periksa juga Mendag dengan dia Menko nya. Kalau perlu ini harus konfrontasi mana kebijakan yang benar sebenarnya yang terkait dengan pidana 55-56 yang sudah putus (di pengadilan),” jelas dia.

“Bisa, bisa, bisa (dikonfrontir). Misalnya penyidik masih lihat jadwal lah. Umpamanya pemeriksaan Lutfi dulu, nah ini putusnya yang mana ini. Tapi kalau nggak jelas juga langkah terakhir konfrontasi,” sambungnya.

Febrie yakin, antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng yang kini ditangani Kejagung.

“Pasti satu garis dia. Siapa yang berperan harus diuji. Yang jelas ada kebijakan saat itu sehingga barang jadi kosong karena ekspor keluar semua, yang di pengadilan sudah diputus bahwa ternyata memang ini ada permainan,” Febrie menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022, pada pekan depan alias Selasa, 1 Agustus 2023.

“Kalau pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Menurut Ketut, M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

“Dalam perkara penetapan tersangka tiga korporasi,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Airlangga Hartarto

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng. 

“Tentu saja kita, tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

“Tapi kita tahu sendiri dalam persidangan pidana terdahulu terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan Airlangga Hartarto kali ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, dengan terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Di mana berdasarkan fakta sidang yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami, dan hasil dari pengalaman tersebut beberapa saat yang lalu sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup,” jelasnya.

Dalam rangka untuk membuat terang suatu peristiwa pidana atas tiga tersangka korporasi tersebut, lanjut Kuntadi, maka Kejagung memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian terkait kasus mafia minyak goreng.

“Khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya,” Kuntadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.