Tanggapan Ridwan Kamil Soal Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Gugatan dilayangkan oleh Panji Gumilang lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan, membuat framing dan tergesa-gesa terkait polemik Al Zaytun.

Diterbitkan 23 Juli 2023, 09:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Aaytun, Panji Gumilang, Menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan, membuat framing dan tergesa-gesa terkait polemik Al Zaytun.

Menanggapi itu, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah. Menurutnya, dalam menjalani kehidupan semua ada konsekuensi yang harus dihadapi.

"Nggak ada masalah. Dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum," kata dia yang dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Menurutnya, yang telah dilakukan Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan hukum yang ada. Hal tersebut juga demi kepentingan masyarakat.  

"Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum. Kita jalani saja proses ini, maka kepentingan masyarakat jauh lebih penting dari pada kepentingan seseorang atau golongan," ujar dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dia menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo, Jumat 21 Juli 2023.

"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.

 

Panji Gumilang Cabut Gugatan

Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud Md.

"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023. Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6