Sukses

5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023.

Melalui akun Instagram resminya, tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakata Timura: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petugas Pelayanan SIM Keliling Tidak Ramah Langsung Dipecat

Proses berbenah pelayanan surat izin mengemudi (SIM) mulai gencar dilakukan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung menindak petugas yang kurang ramah ketika melayani warga di pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi, Jakarta Selatan.

"Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Kombes Latif Usman mengatakan keputusan untuk mengganti petugas yang kurang ramah itu karena mendengar keluhan warga. Petugas yang tak disebutkan namanya itu terkesan tidak ramah saat melayani masyarakat.

"Ada keluhan dari masyarakat, ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM," ujar Latif.

Dengan adanya kejadian ini, Latif mewanti-wanti kepada petugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi perbaikan ke depannya.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya. Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," kata Latif.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pelayanan SIM keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman turun tangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.