Sukses

Polri Pastikan Sanksi Tegas Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong

Menurut Ahmad, Polri tentu memberikan atensi terhadap setiap penanganan kasus, khususnya yang memang menonjol dan menjadi perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur (15) oleh 11 pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Anggota Polri yang diduga terlibat aksi pemerkosaan itu pun dipastikan menerima sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas. Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh polres parigi Moutong,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

“Pihak polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya, kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” sambungnya.

Menurut Ahmad, Polri tentu memberikan atensi terhadap setiap penanganan kasus, khususnya yang memang menonjol dan menjadi perhatian publik.

“Tapi saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi, tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong,” jelas dia.

Ahmad memastikan pihaknya bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga melibatkan anggota Polri itu. 

“Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” Ahmad menandaskan.

Kepolisian Daerah Sulawesi tengah menetapkan tiga pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tangkap 7 Pelaku Kejahatan Seksual

Sejauh ini polisi telah menangkap 7 pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) dari 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang buron itu masing-masing berinisial AW, AS, dan AK.

"Kami terus mengejar tiga orang itu. Rentang kejadiannya sejak April tahun 2022, jadi bisa saja mereka berpindah tempat," Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, Kamis (1/6/2023).

Tujuh tersangka yang telah ditangkap sendiri berinisial HR (43 th), ARH (40 th), AK (47 th), AR (26 th), MT (36 th), FN (22 th), dan K alias DD (32 th). Kesemuanya ditahan di Mapolda Sulteng usai kasus tersebut diambil alih Polda Sulteng dari Polres Parimo pada Rabu (31/5/2023).

Di antara para tersangka itu terdapat guru, kepala desa, hingga pacar korban. Sedangkan oknum polisi yang disebut korban turut melakukan pelecehan belum ditetapkan sebagai tersangka namun telah dibawa ke Mako Brimob Polda Sulteng untuk diperiksa.

3 dari 3 halaman

6 Saksi Sudah Diperiksa

Sebanyak 6 saksi sudah diperiksa polisi di antaranya ibu korban, ayah, dan korban sendiri.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut. Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini