Sukses

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Ben Brahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia merupakan pria kelahiran Kalimatan Tengah, 8 Oktober 1958. Ia adalah Bupati Kapuas terpilih selama dua periode, yakni 2013 hingga 2018 dan 2018 hingga 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama istrinya, Ary Egahni, Ben Brahim diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjalankan tugas, yaitu meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim merupakan pria kelahiran Kalimatan Tengah, 8 Oktober 1958. Ia adalah Bupati Kapuas terpilih selama dua periode, yakni 2013 hingga 2018 dan 2018 hingga 2023.

Dikutip dari situs antikorupsi.org, sebelum menjadi Bupati Kapuas, Ben Brahim pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun, tepatnya pada 2007 hingga 2012.

Sebelum di Kalimantan Tengah, Ben Brahim pernah juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas selama 9 tahun, tepatnya pada 1998 hingga 2007.

Pada 2009, Ben Brahim pernah menorehkan prestasi dengan menciptakan inovasi teknologi instrumen tower sederhana dan metodenya. Instrumen ini digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun. Pada 9 Februari 2009, temuannya ini kemudian didaftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim S Bahat yang menjabat sebagai Bupati Kapuas pernah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, atas kasus suap pengamanan proyek RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2,3 Miliar yang melibatkan Ketua, Wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas sebagai tersangka.

Ben Brahim juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020. Ketika itu, ia berpasangan dengan Ujang Iskandar dan diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun, Ben Brahim dan Ujang Iskandar kalah dari petahana Sugianto Sabran yang berpasangan Edy Pratowo.

Perolehan suara Ben Brahim pada Pilgub Kalteng tahun lalu sekitar 48,5 persen yang hanya selisih tipis dengan perolehan petahana 51,5 persen.

Berikut jabatan yang pernah diduduki Ben Brahim S Bahat:

  • PNS Kementerian PU (1986)
  • PNS Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah (1986)
  • Pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991-1998)
  • Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (1998-2007)
  • Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (2007-2012)
  • Bupati Kapuas (2013-2018)
  • Bupati Kapuas (2018-sekarang)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kapuas, Bupati dan Anggota DPR RI Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan suami istri ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.