Korban Betrand Peto Dituding Pansos, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tutupi Wajah

Kuasa hukum ANW menjelaskan alasan korban dugaan kekerasan seksual Betrand Peto menutupi wajah saat menjalani pemeriksaan polisi.

Diterbitkan 16 September 2026, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Korban kekerasan seksual berhak menutupi identitas sesuai UU TPKS.
  • Penutupan identitas membantah tudingan pansos dan menjaga keamanan korban.
  • Korban mencari perlindungan tambahan dari LPSK dan KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta - Betrand Peto tengah menjadi sorotan setelah pelapor dugaan kekerasan seksual berinisial ANW menutupi wajah saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Menanggapi komentar miring dari publik, tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa penutupan identitas merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan korban sekaligus membantah tudingan bahwa klien mereka hanya mencari popularitas.

"Pertama, kita sama-sama harus sepakat, karena regulasi mengatur dalam Undang-Undang TPKS beserta PP turunannya membuat secara jelas di situ terkait korban kekerasan seksual yang perempuan, apa namanya lebih spesifiknya perempuan, merupakan hak untuk ditutupi identitas, kemudian wajah segala macam, gitu," ujar Deki Patria saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

"Nah, kita berangkat dari sana. Yang kedua, barangkali ini tidak ada kaitan sebenarnya dengan apa, dengan eh permasalahan hukum, ini untuk menyangkal dari apa namanya tuh, dugaan-dugaan dari para netizen kalau klien kami ini pansos segala macam. Nah, kalaupun klien kami itu pansos, pasti dia tidak akan menutupi wajahnya. Nah, seperti itu," sambungnya.

Alasan Klien Memakai Masker

Kuasa hukum menegaskan bahwa penggunaan masker dan kacamata hitam semata-mata demi menjaga keselamatan kliennya. Langkah preventif ini diambil agar korban terhindar dari potensi ancaman yang semakin liar di media sosial.

"Seperti yang kami sampaikan tadi, ini sebagai bentuk preventif untuk mewanti-wanti akan terjadi potensi-potensi yang tidak diinginkan atau hal-hal yang buruk nanti bisa saja menimpa dari korban," katanya.

"Mengingat sekarang seperti yang beberapa rekan kami sampaikan sebelumnya, bahwa korban ini sekarang sudah ada semacam teror yang sifatnya tidak secara langsung, tapi dari berbagai media sosial, katakanlah seperti DM-DM segala macam, sudah banyak teror-teror yang menghampiri akun-akun dari si korban ini," sambungnya.

Tegaskan Publik Menghormati Privasi Korban

Penyebaran wajah dan identitas korban secara sembarangan dinilai sangat melanggar aturan perlindungan perempuan. Pihaknya menuntut agar privasi korban dihormati oleh seluruh masyarakat demi menjaga keamanan keluarganya.

"Kita tidak ingin nanti posisinya korban ini, yang memang secara hukum mempunyai hak untuk disembunyikan semua identitas, termasuk wajah segala macam, kemudian diumbar secara tidak wajar seperti itu," jelasnya.

Guna memperkuat perlindungan fisik dan psikologis, korban juga telah mendatangi instansi terkait lainnya. Lembaga perlindungan negara tersebut diharapkan mampu mengawal korban secara menyeluruh.

"Korbannya sekarang lagi berada di LPSK. Untuk meminta perlindungan juga kepada LPSK, kemudian nanti mungkin ya akan meminta perlindungan juga ke Kementerian PPPA," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Profil & Prestasi Boy Arnez Arabi, Atlet Voli Indonesia yang Curi Perhatian

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan