Sukses

Istri Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro Diperiksa Dewas

Dewas KPK memanggil Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (21/3/2023). Hal ini buntut dari perilaku sang istri yang kerap memamerkan harta kekayaan melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, Selasa (21/3/2023). Hal ini buntut dari perilaku sang istri yang kerap memamerkan harta kekayaan melalui media sosial.

"Kami membenarkan bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara Inspektorat KPK, kemudian Direktorat LHKPN dan Dewas KPK, sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, maka hari ini Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK (Brigjen Endar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Direktur Penyelidikan KPK itu telah ditangani oleh Dewas KPK. Ali memastikan, Dewas akan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan internal KPK secara adil.

"Tentu kami menyerahkan seluruhnya proses ini sesuai dengan wewenang dan tugas dari Dewas KPK. Kami yakin dan meyakini bahwa Dewas KPK akan profesional dan independen dalam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran diduga sang istri pamer harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di media sosial membuat Brigjen Endar berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK, tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro

Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar Priantoro mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.

Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp6.310.000.000.

Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp222.500.000. Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp24.500.000.

Kas setara kas senilai Rp126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp450 juta. Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp5.633.150.000.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.