Sukses

Detik-Detik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Buron Kasus Korupsi Tiba di KPK

Sambil diapit oleh pengawal tahanan dan anggota Polri, Ricky Ham Pagawak diarahkan ke lantai dua gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dibawa ke markas antirasuah setelah ditangkap usai kurang lebih 7 bulan menjadi buronan kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham tiba sekitar pukul 12.59 WIB. Ricky Ham terlihat mengenakan sweater lengan panjang berhoodie warna biru dengan celana kelir hitam. Dia juga terlihat membawa tas besar berwarna hitam.

Sambil diapit oleh pengawal tahanan dan anggota Polri, Ricky Ham Pagawak diarahkan ke lantai dua gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Dia yang mengenakan masker putih ini tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi singkat penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang. 

Ghufron menyebut pihaknya sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat kembali di Indonesia. Menurut Ghufron, Ricky Ham Pagawak sebelumnya berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan.

"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selama di Indonesia Tinggal di Rumah Persembunyian

Ghufron mengatakan, Ricky Ham Pagawak selama berada di Indonesia tinggal di rumah persembunyian. Ricky Ham menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

"Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian. Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," kata Ghufron.

Mengetahui Ricky Ham memiliki penghubung, Ghufron menyebut tim penindakan langsung mengamati gerak gerik sang penghubung. Beruntung, sang penghubung berhasil diamankan pada Sabtu, 18 Februari 2023.

"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut. Dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu sore kami mampu menangkap penghubung," kata Ghufron.

"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," Ghufron menandaskan.

Diketahui, Penyidik KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

3 dari 4 halaman

Abepura, Jayapura Lokasi Persembunyian Ricky Ham Pagawak

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat pesembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu, sekitar pukul 16.30 WIT.

"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT. RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 23 Desember 2022. 

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.

 

4 dari 4 halaman

KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus TPPU ini merupakan pengembagan perkara kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.