Sukses

Divonis Ringan, Richard Eliezer Akan Bebas Februari 2024 jika Tanpa Remisi

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menetapkan penangkapan dan masa penahanan dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan begitu, artinya masa hukuman pidana Richard Eliezer tinggal satu tahun lagi. Jika tanpa remisi, maka Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 atau tahun depan. Namun jika mendapat remisi, maka Richard bisa menghirup udara bebas lebih cepat.

Perkiraan ini didasarkan pada surat dakwaan Bharada E dengan No.Reg.Perkara : PDM- 243 /JKTSL/10/2022. Dijelaskan, bahwa penangkapan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dilakukan pada 4 Agustus 2022 sampai dengan 5 Agustus 2022.

Sementara itu, surat perintah penahanan diterbitkan pada 5 Agustus 2022. Saat itu, Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Penahanan dilakukan Penyidik di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Perpanjangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022," seperti dikutip Rabu (15/2/2023).

Dalam berkas dakwaan juga mengungkap, Bharada E beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (5/10/2022). Status penahanan Richard Eliezer pun berubah.

"Bharada E ditahan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022," demikian dikutip dari surat dakwaan Richard Eliezer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Bersalah Terlibat Pembunuhan Berencana

Kini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah berakhir. Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.