VIDEO: Catat! Merek Obat Sirup Berbahaya Berdasarkan Tinjauan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Diperbarui 20 Oktober 2022, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6