Sukses

Kapolri: Sidang Etik Brigjen HK Dilakukan Pekan Depan

Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pelaksanaan sidang diagendakan pada pekan depan.

Brigjen Hendra Kurniawan menyandang status sebagai tersangka atas kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

"Kemungkinan pekan depan," kata Listyo di Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Listyo tak menampik beberapa kali penundaan sidang etik terhadap pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan. Adapun, alasannya karena saksi yang akan dihadirkan sakit.

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak masalah," ujar dia.

Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditetapkan tersangka oleh Polri, bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan lima pejabat Korps Bhayangkara lainnya. Mereka ditetapkan tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka Obstruction of Justice

Dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka, berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.