OJK Perketat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Kebocoran Data Jadi Risiko

OJK mendorong peningkatan keamanan siber dan perlindungan konsumen di tengah perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan.

Diterbitkan 24 September 2026, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan keamanan siber dan perlindungan konsumen sebagai salah satu pilar pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Langkah tersebut dilakukan di tengah perluasan penggunaan teknologi digital dalam layanan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friederica Widyasari Dewi mengatakan inovasi teknologi keuangan memiliki manfaat besar, tetapi tetap membawa risiko apabila tidak disertai tata kelola dan mitigasi risiko. OJK karena itu memasukkan keamanan siber dan perlindungan konsumen dalam kerangka pengembangan ITSK.

“Kemudian pilar kedua kita adalah meningkatkan keamanan cyber dan juga pelindungan konsumen. Jadi pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang enggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection,” kata Friederica dalam konferensi pers FEKDI X IFSE 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Friederica mengatakan OJK memiliki panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam menjalankan tata kelola serta memastikan keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan. Ketentuan tersebut berlaku pada sektor yang berada dalam pengawasan OJK, termasuk perbankan, pasar modal, inovasi aset keuangan digital, dan sektor kripto.

“Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan,” ujar Friederica.

OJK juga menggunakan ketentuan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pelaksanaan standar tersebut. Friederica mengatakan, OJK dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan sesuai peraturan.

 

Penggunaan Layanan Keuangan Digital Meluas

Pengamanan juga mencakup tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen ketika terjadi persoalan pada teknologi yang digunakan. Ketentuan tersebut mencakup keamanan teknologi, keandalan sistem, serta keamanan data konsumen.

“Di POJK 22 itu tertulis bahwa POJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga,” kata Friederica.

Risiko keamanan tersebut muncul ketika penggunaan layanan keuangan digital terus meluas. OJK mencatat inklusi keuangan telah mencapai 93%, sementara kredit perbankan tumbuh 13,58% dan pembiayaan daring meningkat tujuh kali lipat dalam lima tahun terakhir.

 

Pengembangan ITSK

Friederica mengatakan, pengembangan ITSK tidak hanya diarahkan pada perluasan akses pembiayaan. OJK juga menempatkan tata kelola dan regulasi sebagai pilar pertama untuk memastikan inovasi tidak berjalan tanpa mitigasi risiko.

“Karena semua inovasi teknologi keuangan ini kalau nggak didasarkan tata kelola dan mitigasi resiko itu akan sangat berbahaya,” ujar Friederica.

Selain tata kelola serta keamanan siber, OJK memasukkan pengembangan talenta digital dan penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga sebagai dua pilar lainnya. Empat pilar tersebut menjadi kerangka OJK dalam mendorong pengembangan ITSK.

Dengan semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital, OJK menempatkan keamanan siber, keandalan teknologi, dan keamanan data sebagai bagian dari pengawasan sektor ITSK. Ketentuan tersebut berjalan bersamaan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi tata kelola dan perlindungan konsumen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6