Sukses

KPK Verifikasi Laporan Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Laporan itu dilayangkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Laporan itu dilayangkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari lebih jauh laporan yang disampaikan Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto di Gedung KPK, pada Selasa, 5 April 2022 kemarin.

Pelaporan akan ditelaah dan diverifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK atau tidak.

"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto menyebut telah menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK, pada Selasa, 5 April 2022 kemarin.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Gedung KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembelaan

Herwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni untuk pembelaan terhadap Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan. Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujar Herwanto.

"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," kata dia menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.