Sukses

Gugat Hasil TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Agar KPK Tak Semakin Rusak

Menurut Novel, TWK merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap alasan dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya mengajukan gugatan atas tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Novel menyebut, gugatan dilayangkan lantaran kecintaan para mantan pegawai terhadap lembaga antikorupsi. Novel tak mau lembaga pemberantasan korupsi semakin rusak dan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.

"Kalau seperti ini dibiarkan maka dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi akan mebuat kerusakan yang lebih besar lagi," ujar Novel di PTUN, Kamis (10/3/2022).

Menurut Novel, TWK merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh pimpinan KPK. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman, terdapat pelanggaran dalam proses TWK.

"Walaupun telah ada pemeriksaan yang detail yang dilakukan Omnbudsman dan Komnas HAM tapi itu semua diabaikan, dan dilakukan dengan terang dan nyata," kata Novel.

Menurut Novel, TWK bukan hanya untuk menyingkirkan dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya, melainkan menjadi awal pelemahan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, bukan sekedar masalah kesewenang-kenangan, ataupun kerugian yang kami alami, dan pelanggaran HAM yang mereka lalukan, tapi ada hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang dilemahkan, dan ini menjadi masalah lebih serius. Oleh karena itu, gugatan itu penting dilakukan," kata Novel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi, Ketua KPK hingga Kepala BKN Jadi Tergugat

Sementara itu, Arif Maulana selaku kuasa hukum para mantan pegawai KPK menyebut, gugatan dilayangkan bukan hanya untuk mengembalikan para mantan pegawai ke KPK, melainkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"Jadi ada 49 korban dari TWK, dan gugatan ini bukan hanya semata-mata ingin mengembalikan rekan-rekan ke KPK lagi, tapi ini gugatan penyelamatan terhadap penyelamatan antikorupsi," kata Arif.

Menurut direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, TWK merupakan salah satu proses pelemahan pemberantasan korupsi. Maka dari itu, pelaksaan TWK perlu digugat ke PTUN.

"Jadi TWK itu serangan end game terhadap antikorupsi. Dulu ada perubahan UU KPK, penyiraman air keras dan kekerasan yang lain, kemudian ada kriminalisasi, dan TWK akhir dari pelemahan terhadap KPK," kata dia.

Adapun yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.